Thursday, February 22, 2018

MA Batalkan Biaya Pengesahan STNK

Mahkamah Agung ( MA) telah membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pada Rabu (21/2/2018).

Seperti diketahui, biaya administrasi tersebut tercantum dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun, sebenarnya berapakah perhitungan pajak STNK jika biaya administrasi dihilangkan?

Di STNK sendiri terdapat dua kertas lembar. Lembar pertama berwarna hijau kebiruan berisikan terkait indentitas pemilik dan spesifikasi umum kendaraan.

Kemudian untuk lembar kedua, berwarna coklat keemasan indentitas pemilik, spesifikasi umum kendaraan dan kolom nilai pajak kendaraan.

Nilai pajak tersebut terdiri dari kolom yang terdiri pajak pokok, sanksi administrasi, dan jumlah. Adapun, dalam pajak pokok juga terdapat beberapa jenis pajak, pertama BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan.

BBN KB dikenakan jika kendaraan berganti nama kepemilikan, tarifnya 10 persen dari harga kendaraan baru dan 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaran bekas.

Kedua, biaya PKB. Tarif PKB dihitung 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Biaya PKB setiap tahunnya akan menurun, karena penyusutan nilai jual kendaraan.

Ketiga, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas). Biaya sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja dengan tarif Rp 35.000 untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp 143.000 untuk kendaraan roda 4 pribadi.

Keempat, biaya administrasi STNK. Tarif biaya administrasi sebesar Rp 25.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Kelima, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya ini dikenakan 5 tahun sekali dengan tarif Rp 60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

sumber : http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/22/123706726/ma-batalkan-biaya-administrasi-jadi-berapa-perhitungan-pajak-stnk

No comments:

Post a Comment